Asuransi Kendaraan Bermotor dari ASURANSI JASINDO SYARIAH
MACAM-MACAM JAMINAN
1. Comprehensive
Menjamin kerugian/kerusakan obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang termasuk didahului oleh kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran benda/kendaraan bermotor lainnya yang berdekatan dengan obyek pertanggungan, kerugian selama dalam penyeberangan (kapal feri), kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
2. Kerugian Total Loss Only (TLO)
Kerugian Total Loss terjadi ketika :
Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.
Hilang karena pencurian, termasuk yang di dahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
3. Perluasan Pertanggungan :
Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga
Kecelakaan Diri Penumpang
Kecelakaan Diri Pengemudi
Huru-hara dan Kerusuhan
Terorisme dan Sabotase
Banjir dan Angin Topan
Gempa dan Tsunami
Biaya wajar yang dikeluarkan Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau ke tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0.5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan kendaraan bermotor. (Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri)
4. Resiko Sendiri :
1) Untuk jenis kendaraan Sedan, Minibus, Double Cabin, Jeep & Motor
Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 300.000,00 per kejadian
Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
Untuk usia kendaraan di atas 5 (lima) tahun,
OR (Deductible) menjadi Rp500,000 untuk
jaminan comprehensive
2) Untuk jenis kendaraan Pick Up, Bus & Truck
Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 500.000,00 per kejadian
Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
3) Untuk Perluasan
Perluasan SRCCTS = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
Perluasan AOG = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
Untuk mengetahui rate / tarif kontribusi premi bisa anda download disini
Untuk Info Penawaran atau Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau WA ke 087886421003
http://asuransisyari.com/berita/kategori/asuransi-kendaraan